Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

Saturday, March 6, 2010

Peras tetangganya Sendiri, Warga Pulo Brayan Bengkel Diringkus Polisi

MEDAN

Untuk yang kedua kalinya, Budi Utama (40) warga Pasar Palapa Pulo Brayan Bengkel harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap Petugas Reskrim unit Jahtanras Poltabes Medan karena telah memeras Icut (34) yang tak lain tetangganya sendiri.


Informasi yang diperoleh wartawan di kepolisian menyebutkan, jika peristiwa tersebut terjadi berawal dari korban yang hendak membangun dan memperbesar rumahnya, setelah di ukur luas tanahnya, ternyata meja lapak berjualan Budi masih berada diatas tanah milik korban, lantas Icut pun menggusur meja tempat Budi berjualan buah.

Lalu, Budi yang tak senang meja tempatnya berjualan di gusur oleh korban, kemudian meminta uang ganti rugi sebesar Rp 1 juta dan mengancam jika tidak diberikan, maka dirinya tidak mau pindah dari tempat itu. Merasa telah diperas, tanpa sepengetahuan Budi, Icut pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapoltabes Medan.

Sembari telah melaporkan peritiwa tersebut ke polisi, Icut tetap saja memberikan uang ganti rugi sebesar Rp 1 juta kepada Budi. Sementara petugas yang menerima pengaduan korban langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus Budi di kediamannya. Awalnya Budi membantah telah memeras tetangganya itu, namun setelah diperiksa, petugas menemukan uang Rp 1 juta lengkap dengan kwitansinya.

Tanpa bisa mengelak lagi, Budi pun pasrah saat diboyong petugas ke komado. Di depan petugas, Budi mengaku jika perbuatan serupa memang kerap ia lakukan." Aku memang sering melakukannya, namun baru kali ini aku sampai ditahan." terangnya.

Budi juga mengatakan, jika sebelumnya dirinya juga pernah berurusan dengan pihak kepolisian dalam kasus yang sama." Dulu aku juga pernah di bawa kemari (Poltabes), namun saat itu aku di bebaskan karena telah berdamai dengan korbannya." jawabnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 368 KUH Pidana tentang pemerasan." Tersangka diancam hukuman empat tahun kurungan penjara," ungkap Kanit Jahtanras Poltabes Medan AKP Faidir Chan SH.(*)

No comments:

Post a Comment