Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

Saturday, March 6, 2010

Pemko Medan Didesak Tertibkan Reklame

MEDAN

Pemerintah Kota (Pemko) Medan didesak menertibkan penataan reklame di kota Medan. Salah satu upaya yang dinilai tepat adalah dengan melakukan perbaikan terhadap peraturan yang sudah ada (deregulasi).

Pasalnya, kondisi saat ini dinilai sebagai dampak dari ketidaktegasan peraturan, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun peraturan walikota (perwal) terkait reklame.

"Harus ada Perda baru untuk memperbaiki penataan reklame di kota Medan. Poinnya berupa pengaturan lokasi reklame dan kawasan-kawasan yang bebas reklame. Ini harus disegerakan, kami meminta Pemko Medan sudah mengajukannnya tahun ini," kata ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Ahmad Parlindungan Batubara.

Dikatakan, saat ini aturan yang dipakai terkait reklame ini adalah Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2004 tentang Penataan dan Pajak serta Retribusi Reklame.

Dari Perda itu, katanya, sudah empat kali diterbitkan perwal yang setiap perwalnya memiliki perbedaan. Dengan alasan itu, katanya, sudah saatnya perda reklame tersebut segera direvisi.

Untuk diketahui Pemko Medan melalui Dinas Pertamanan Kota Medan sebenarnya sudah pernah menggodok Perwal baru terkait penataan reklame. Namun, Perwal yang sudah digodok sejak tahun 2009 tersebut belum selesai dan belum diberlakukan.

Keterlambatan terbitnya Perwal itu sangat disayangkan. Menurutnya, tidak ada alasan lagi bagi Pemko Medan untuk membiarkan reklame liar dan reklame dipasang sembarangan di kota Medan yang sudah familiar dengan sebutan kota metropolitan.

Karenanya, lanjut Parlindungan, agar semua pihak, khususnya Pemko Medan sebagai pembuat kebijakan memperhatikan keindahan dan etika kota, sehingga tidak terlihat amburadul dengan pemasangan reklame yang tidak tertib.

"Namun demikian, dalam persiapan menerbitkan aturan baru yang betul-betul sesuai dengan kondisi kota saat ini, Pemko Medan harus tetap menertibkan reklame liar. Selain itu, jangan lagi memperpanjang izin di lokasi yang akan dijadikan kawasan terlarang bagi reklame," tambahnya.(WOL)

No comments:

Post a Comment